LDII adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi Dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 Tahun 1986 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986.